Pegawai Karyawan
Pegawai atau Karyawan
Persyaratan :
Persyaratan :
1. | Fotocopy KTP pemohon suami/istri. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Fotocopy Kartu Keluarga. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Slip gaji atau fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Rekening koran (3 bulan terakhir). |
Keterangan : |
- Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, Dll.
- Biaya administrasi sebesar Rp. 25,000
Cara pembayaran angsuran:
| |
Komentar
Posting Komentar